Tampilkan postingan dengan label Kontra Wahabi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontra Wahabi. Tampilkan semua postingan

Tinjauan Hukum Tradisi 7, 40, 100, Setahun dan 1000 Hari


Kenduri arwah/tahlilan biasanya dilakukan umat Islam pada hari ke-7 (bahkan ada yang bersedia melakukannya selama tujuh hari berturut-turut), ke-40, ke-100, setahun, dua tahun dan hari ke-1000 dari kematian seseorang. Setelah itu ada juga yang kemudian melakukannya setiap tahun. Sebagian kalangan ada yang mengatakan bahwa tradisi semacam itu berasal dari ajaran Hindu. Mereka juga mengatakan bahwa menjamu dan bersedekah selama tujuh hari berturut-turut ketika ada orang yang meninggal dunia sebagai sebuah sinkritisme dari agama Hindu dan Budha. Benarkah demikian?

Tentu saja tuduhan yang demikian itu tidak benar. Sebab, membaca surat Yasin, berdzikir dan mendoakan orang yang telah meninggal dunia serta bersedekah yang pahalanya diniatkan untuk si mayit kapan pun boleh dilakukan. Kalau Anda mau melakukannya pada hari ke-5, ke-7, ke-20, ke-50, ke-1000, tiap tahun atau bahkan setiap hari sekalipun diperbolehkan. Untuk melaksanakan amal shalih semacam itu kita diberi kebebasan untuk memilih waktu sesuai dengan keinginan kita, karena ia hanyalah sebuah ibadah yang bersifat umum yang tidak terikat waktu pelaksanaannya.

Mungkin Anda bertanya, apakah ada dalil dalam agama ini yang membolehkan seseorang untuk memilih waktu-waktu tertentu untuk melakukan amal shalih tertentu, dan itu dilakukan secara berketerusan?


Jawabnya, ada. Simaklah penjelasan berikut ini:


Dalam ash-Shahihain disebutkan sebagai berikut:

 عَنِ ‏ابْنِ عُمَرَ ‏رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ‏قَالَ: ‏كَانَ النَّبِيُّ ‏صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏يَأْتِي ‏ ‏مَسْجِدَ قُبَاءٍ ‏‏كُلَّ سَبْتٍ، مَاشِيًا وَرَاكِبًا، وَكَانَ ‏عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ ‏رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ‏ ‏يَفْعَلُهُ ‏


Artinya: “Dari Ibnu Umar ra berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu, baik dengan berjalan kaki maupun berkendaraan, sedangkan Abdullah bin Umar ra pun selalu melakukannya.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).


Dalam menjelaskan hadits ini, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata:



الْحَدِيْثُ عَلَى الْخْتِلاَفِ طُرُقِهِ دَلاَلَةٌُ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيْصِ بَعْضِ اْلأَيَّامِ بِبَعْضِ اْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَالْمُدَاوَمَةِ عَلَى ذَلِكَ 


Artinya: “Hadits ini dengan sekian jalur yang berbeda menunjukkan diperbolehkannya menentukan sebagian  hari-hari tertentu untuk melakukan sebuah amal shalih dan dilakukan secara terus menerus.” (Fath al-Bari, 3/69).

Pernyataan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani ini menjelaskan kepada kita bahwa kita diizinkan untuk memilih waktu-waktu tertentu untuk mengamalkan amal shalih tertentu dan dilakukan secara terus menerus. Dengan kata lain, Anda boleh menentukan, misalnya membaca surat Yasin setiap malam Jumat, membaca surat ar-Rahman setiap malam Senin, bersedekah setiap pagi di hari Jumat, dan seterusnya. Anda pun boleh mengucapkan doa-doa tertentu pada hari-hari tertentu. Termasuk di dalamnya Anda boleh membaca surat Yasin dan dzikir tahlil serta doa pada hari ke-7, ke-40 dan seterusnya dari kematian seseorang. Penentuan waktu-waktu yang demikian itu sesungguhnya telah tercakup dalam keumuman makna yang terkandung dalam hadist di atas.

Jika ada kalangan yang mengatakan bahwa penentuan hari-hari yang ada dalam tradisi 7, 40, 100 dan seterusnya itu berasal dari agama Hindu jelas salah. Karena dengan hadits di atas kita diperbolehkan untuk menentukan waktu-waktu tertentu guna mengamalkan amal shalih tertentu dan dilakukan secara terus menerus, seperti yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di atas.

Demikian pula dengan waktu pelaksanaan tradisi kenduri arwah/tahlilan. Umat Islam, khususnya di tanah Jawa, biasanya melakukannya pada hari ke-7, ke-40, ke-100, setahun, dua tahun dan ke-1000 dari kematian seseorang. Berdasarkan hadits di atas dan penjelasan yang disampaikan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, maka hal itu diperbolehkan. Yang disebut boleh (mubah) adalah sesuatu yang jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak pula berdosa. Demikian pula jika ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak berdosa. Artinya, menentukan hari-hari tertentu tidaklah berpahala. Yang mengandung pahala adalah amaliah yang dikerjakan di dalamnya. Jadi, menentukan hari-hari tertentu tidaklah memberikan manfaat apa pun bagi si mayit dan tidak pula memberikan pahala bagi yang melakukannya; namun amaliah di dalamnya berupa pembacaan surat Yasin, berbagai macam dzikir dan doa dalam tahlilan, itulah yang akan memberi manfaat bagi si mayit jika pahalanya diniatkan untuknya.  

Hal yang sama juga terjadi pada penentuan waktu-waktu tertentu untuk mengadakan pengajian/majelis taklim. Misalnya, ada yang menetapkan pengajian dilakukan setiap Ahad pagi. Penentuan semacam itu diperbolehkan berdasarkan hadits di atas. Memilih waktu pengajian setiap Ahad pagi tidaklah memberikan pahala apa pun bagi pelakunya. Yang menghasilkan pahala adalah amaliah yang dilakukan di dalamnya, yakni majelis taklim/pengajian yang dilaksanakan pada waktu Ahad pagi tersebut.

Ilustrasi singkat dan gamblang yang bisa diberikan adalah sebagai berikut:

Anda bersama sekelompok umat Islam lainnya di satu kampung bersepakat untuk melaksanakan pengajian setiap malam Jumat, mulai pukul 20.00 hingga 21.00. Adakah dalil yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pengajian diadakan pada waktu yang Anda tetapkan itu? Tentu saja Anda akan menjawab tidak ada. Namun, bukan berarti hal itu tidak diperbolehkan, karena ia telah tercakup dalam makna hadits Ibnu Umar ra di atas. Jika ada pertanyaan, apakah Anda dan jamaah Anda akan memperoleh pahala dengan menetapkan waktu tersebut? Jawabnya tidak. Anda dan jamaah Anda tidak mendapatkan pahala apa pun jika hanya menentukan waktu pelaksanaan saja, namun tidak mengamalkannya. Maka, pahala hanya akan Anda dapatkan bersama para jamaah karena majelis taklim/pengajian yang Anda lakukan pada waktu tersebut.

Nah, seperti itulah yang terjadi pada penentuan waktu tradisi kenduri arwah/tahlilan yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dari kematian seseorang. Jika ada orang yang mengatakan hal itu haram dan bid’ah, maka ia harus mampu menunjukkan dalil yang mengharamkannnya. Apabila ia tidak mampu menunjukkannya sesungguhnya ia telah berbohong dan berfatwa sesuai dengan tuntunan hawa nafsunya belaka.

Sedangkan yang berkaitan dengan memberi sedekah selama tujuh hari berturut-turut dari waktu kematian seseorang, ketahuilah bahwa hal itu memiliki landasan dari amalan yang dilakukan oleh para salaf yang shalih. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab az-Zuhd menyatakan bahwa bersedekah selama tujuh hari adalah perbuatan sunnah, karena merupakan salah satu bentuk doa kepada mayit yang sedang diuji di dalam kubur selama tujuh hari. Sebagaimana yang dikutip oleh Imam as-Suyuthi dalam kitabnya al-Hawi li al-Fatawi berikut ini:



حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ اْلقَاسِمِ، قَالَ: حَدَّثَنَا اْلأَشْجَاعِيُّ عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ: قَالَ طَاوُسُ: إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِيْ قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا، فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ


Artinya: “Berkata Imam Ahmad bin Hanbal, meriwayatkan kepada kami Hasyim bin al-Qasim, ia berkata, “Meriwayatkan kepada kami al-Asyja’i dari Sufyan, yang berkata, “Imam Thawus berkata, “Orang yang meninggal diuji selama tujuh hari di dalam kubur mereka, maka kemudian (kalangan Salaf) mensunnahkan bersedekah makanan (yang pahalanya) untuk orang yang meninggal dunia selama tujuh hari itu.” (al-Hawi li al-Fatawi, Juz 2, halaman 178).

Selain dikutip oleh Imam as-Suyuthi, hadits di atas juga disebutkan oleh al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliyah (Juz 4, halaman 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32) dan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (Juz 5, halaman 330).

Menurut Imam as-Suyuthi, hadits di atas diriwayatkan secara mursal dari Imam Thawus dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut diperkuat oleh hadits Imam Mujahid yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dan hadits Ubaid bin Umair yang diriwayatkan oleh oleh Imam Waki’ dalam al-Mushannaf, sehingga kedudukan hadits Imam Thawus ini dihukumi marfu’ yang shahih. 

Imam as-Suyuthi juga mengatakan bahwa Imam Thawus yang wafat pada tahun 110 H dikenal sebagai salah seorang generasi pertama ulama negeri Yaman dan pemuka para tabi’in yang sempat menjumpai lima puluh orang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Guru-guru Imam Thawus adalah para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau mengatakan bahwa orang yang meninggal dunia diuji di dalam kuburnya selama tujuh hari, maka tentulah hal itu bukan hasil ijtihadnya sendiri, karena persoalan alam barzakh adalah persoalan yang bersifat ghaib yang tidak bisa diijtihadi. Pengetahuan itu mestilah beliau dapatkan dari para gurunya yang berasal dari kalangan shahabat, dan para shahabat pun tidak akan mengetahui hal itu kecuali dari guru mereka, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sesuai dengan kaidah yang diakui para ulama, baik dari kalangan ahli ushul maupun ahli hadits:  “Setiap riwayat seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma ruwiya mimma la al-majalla ar-ra’yi fiih (yang tidak bisa diijtihadi), semisal alam barzakh dan akhirat, maka itu hukumnya adalah Marfu’ (riwayat yang sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), bukan Mauquf (riwayat yang terhenti pada shahabat dan tidak sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

Yang juga perlu diingat bahwa tradisi bersedekah selama tujuh hari berturut-turut dari hari kematian seseorang telah berlangsung di Makkah dan Madinah sejak generasi shahabat hingga abad ke sembilan Hijriah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam as-Suyuthi berikut ini:

أَنَّ سُنَّةَ اْلإِطْعَامِ سَبْعَةَ أَيَّامٍِ بَلَغَنِيْ أَنَّهَا مُسْتَمِرَّةٌ إِلَى اْلآنَ بِمَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةِ، فَالظَّاهِرُ أَنَّهَا لَمْ تُتْرَكْ مِنْ عَهْدِ الصَّحَابَةِ إِلَى اْلآنَ وَأَنَّهُمْ أَخَذُوْهَا خَلَفًا عَنْ سَلَفٍِ إِلَى الصَّدْرِ اْلأَوَّالِ


Artinya: “Kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku hingga sekarang (zaman Imam Suyuthi, sekitar abad IX Hijriyah) di Mekah dan Madinah. Yang jelas, kebiasaan itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa shahabat sampai sekarang, dan tradisi itu diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama (masa shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (al-Hawi li al-Fatawi, Juz 2, halaman 194).

Cobalah Anda perhatikan. Imam as-Suyuthi telah menyatakan bahwa bersedekah tujuh hari berturut-turut sejak kematian seseorang sudah berlangsung sejak masa shahabat hingga masa beliau sendiri di Makkah dan Madinah, yakni sekitar abad ke-9 Hijriyah. Lalu, bagaimana dengan pendapat orang yang mengatakan bahwa tradisi memberi sedekah tujuh hari berturut-turut itu dari agama Hindu? Layakkah kita mempercayainya? Tentu saja pendapat yang demikian itu hanya keluar dari lisan seseorang yang tidak memiliki wawasan keislaman yang baik. Maka berhati-hatilah terhadap mereka yang bisanya hanya menyalah-nyalahkan, namun tidak memiliki ilmu yang memadai perihal sesuatu yang disalahkannya itu.

Lalu, bagaimana dengan tradisi setahunan atau yang dalam bahasa Jawa sering disebut khol? Adakah dalil untuk amaliah yang demikian itu? Tentu saja ada. Ketahuilah, ketika para ulama mengadakan acara khol tentulah mereka telah mempertimbangkannya dengan neraca syari’at. Jika hal itu bertentang dengan syari’at, pasti mereka akan meninggalkannya.

Dalam sebuah hadits disebutkan sebagai berikut:



وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِى قُبُوْرَ الشُّهَدَاءِ عِنْدَ رَأْسِ الْحَوْلِ، فَيَقُوْلُ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَ الدَّارِ. وَكَانَ أَبُوْ بَكْرٍِ، وَعُمَرُ، وَعُثْمَانُ يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ


Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kuburan para syuhada ketika awal tahun, beliau bersabda, “Semoga keselamatan terlimpah atas kamu sekalian, karena kesabaranmu dan sebaik-baiknya tempat kembali adalah surga.” Abu Bakar, Umar dan Utsman juga melakukan hal yang sama seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR Imam Abdurrazzaq dalam Mushannaf, 3/537 dan Imam al-Waqidi dalam al-Maghazi).

Hadits di atas memberikan informasi kepada kita tentang kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kuburan para syuhada di awal tahun. Beliau menziarahi mereka dan mendoakan mereka. Hal yang sama juga dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Utsman ra. Berdasarkan dalil ini pula menjadi sebuah tradisi di kalangan umat Islam untuk mengadakan acara khol. Pada acara tersebut akan dibacakan surat Yasin, bahkan ada yang membaca al-Qur’an satu khataman Qur’an, dilanjutkan dengan tahlilan dengan berbagai untaian dzikir kepada Allah, dan menghadiahkan pahala untuk orang yang meninggal dunia serta mendoakannya agar memperoleh tempat yang mulia di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.

Sebenarnya, hadits Ibnu Umar ra yang disebutkan lebih awal sudah mencakup seluruh penentuan waktu dalam acara kenduri arwah, baik yang dilakukan hari ke-7, 40, 100, setahun dan seterusnya. Berdasarkan hadits tersebut, maka melakukan kenduri arwah pada hari-hari tertentu sebagaimana yang telah menjadi tradisi di tengah masyarakat adalah boleh, selama di dalamnya tidak dilakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum-hukum syari’at yang telah ditetapkan Allah subhanahu wa ta’ala.


Sumber: Buku Haramkah Tahlilan Yasinan dan Kenduri Arwah, hal. 123 - 128

Hukum Mengamalkan Shalawat Karangan Ulama


Sebagian orang dengan tergesa-gesa, tanpa pengkajian mendalam, telah menjatuhkan vonis bid'ah dhalalah kepada umat Islam yang mengamalkan shalawat yang redaksinya berasal dari para ulama. Menurut mereka, semua shalawat yang tidak berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bid'ah, dan orang yang membaca dan mengamalkannya akan masuk ke dalam neraka. Menurut mereka lagi, satu-satunya redaksi shalawat yang dibenarkan oleh syariat hanyalah yang datang dari lisan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Benarkah demikian? Berikut akan kami paparkan penjelasan yang memperlihatkan bahwa pernyataan di atas adalah tidak benar dan bertentangan dengan yang diamalkan oleh para ulama dari kalangan Salafunash Shalih.

Perlu diketahui bahwa redaksi shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam jumlahnya sangatlah banyak. Sebagian pakar bahkan memperkirakan jumlahnya mencapai belasan ribu. Tentu saja redaksi shalawat yang dikarang oleh para ulama jumlahnya jauh lebih banyak dari redaksi shalawat yang langsung diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang informasinya dapat kita peroleh dari hadits-hadits yang telah diriwayatkan hingga kepada kita.

Untuk mendapatkan redaksi shalawat yang beragam itu tentu kita tidak hanya merujuk kepada hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun juga kepada kitab-kitab karya para ulama. Beragamnya redaksi shalawat biasanya karena para ulama ingin mengungkapkan kecintaan mereka kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cita rasa dan bahasa terindah yang mampu mereka sampaikan. Namun demikian, di balik beragamnya redaksi shalawat tersebut, satu hal yang pasti bahwa seluruhnya memiliki dasar yang sama, yakni kecintaan, pemuliaan, dan pengagungan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Mungkin Anda bertanya, "Apakah syariat membolehkan mengarang sendiri redaksi shalawat di luar redaksi shalawat yang diajarkan secara langsung oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang tercantum di dalam hadits-haadits beliau? Apakah para sahabat, sebagai orang yang menjalani masa kehidupan bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga membuat (mengarang) sendiri shalawat-shalawat untuk beliau?"

Untuk menjawab pertanyaan itu, rasanya cukup kami tampilkan di sini dua riwayat yang memperlihatkan bahwa sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun telah menciptakan sendiri shalawat-shalawat terindah yang mereka persembahkan untuk sang kekasih, Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Shalawat Karangan Abdullah bin Mas'ud ra

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: اِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَحْسِنُوا الصَّلاَةَ عَلَيْهِ، فَاِنَّكُمْ لاَ تَدْرُوْنَ لَعَلَّ ذَلِكَ يُعْرَضُ عَلَيْهِ. فَقَالُوْا لَهُ: فَعَلِّمْنَا، قَالَ: قُوْلُوْا: اللَّهُمَّ اجْعَلْ صَلَوَاتِكَ وَرَحْمَتِكَ وَبَرَكَاتِكَ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَاِمَامِ اْلمُتَّقِيْنَ وَخَاتَمِ النَّبِيِّيْنَ مُحَمَّدٍِ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ اِمَامِ الْخَيْرِ وَقَائِدِ الْخَيْرِ وَرَسُوْلِ الرَّحْمَةِ، اللَّهُمَّ ابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا يَغْبِطُهُ بِهِ اْلاَوَّلُوْنَ وَاْلاَخِرُوْنَ. حديث صحيح رواه ابن ماجه (906 ) وعبد الرزاق في المصنف (3109 ) وأبو يعلى في مسنده (5267 )، والطبراني في المعجم الكبير (9/ 115 )، واسماعيل القاضي في فضل الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم (ص/ 59 )، وذكره الشيخ ابن القيم في جلاء الافهام (ص/ 36
 
Abdullah bin Mas'ud ra berkata, "Apabila kalian bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka buatlah redaksi shalawat yang bagus untuk beliau, siapa tahu shalawat kalian itu diberitahukan kepada beliau." Mereka (para sahabat) menjawab, "Ajari kami cara bershalawat yang bagus kepada beliau." Abdullah bin Mas'ud ra menjawab, "Katakanlah: [Allaahummaj'al shalawaatika wa rahmatika wa barakaatika 'alaa sayyidil mursaliina wa imaamil muttaqiina wa khaatimin nabiyyiina Muhammadin 'abdika wa rasuulika imaamil khairi wa qaa-idil khairi wa rasuulir rahmati, Allaahummab 'atshu maqaamam mahmuudan yaghbithuhu bihil awwaluuna wal aakhiruun] "Ya Allah, jadikanlah segala shalawat, rahmat dan berkah-Mu kepada Sayyid para Rasul, pemimpin orang-orang yang bertakwa, pamungkas para nabi, yaitu Nabi Muhammad hamba dan rasul-Mu, pemimpin dan pengarah kebaikan dan rasul yang membawa rahmat. Ya Allah, anugerahilah beliau maqam terpuji yang menjadi harapan orang-orang terdahulu dan orang-orang terkemudian."

Hadits shahih ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah [906], Abdurrazzaq [3109], Abu Ya'la [5267], al-Thabrani dalam Mu'jam al-Kabir [9/115] dan Ismail al-Qadhi dalam Fadhl al-Shalat, halaman 59. Hadits ini juga disebutkan oleh Ibnul Qayyim Jauziyah dalam kitabnya Jala' al-Afham, halaman 36 dan 72.   

Coba Anda perhatikan riwayat di atas. Bukankah di dalamnya kita dapatkan informasi bahwa Abdullah bin Mas'ud ra telah meminta kepada para sahabat yang lain agar membuat redaksi shalawat yang bagus dan baik untuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan, beliau sendiri telah menyusun sebuah redaksi shalawat dan mengajarkannya kepada yang lain. 

Shalawat Karangan Ibnu Abbas ra

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّهُ كَانَ اِذَا صَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ شَفَاعَةَ مُحَمَّدٍِ اْلكُبْرَى وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ اْلعُلْيَا وَاَعْطِهِ سُؤْلَهُ فِي اْلاَخِرَةِ وَاْلاُوْلَى كَمَا اَتَيْتَ اِبْرَاهِيْمَ وَمُوْسَى. رواه عبد بن حميد في مسنده وعبد الرزاق في المصنف (3104 ) واسماعيل القاضي في فضل الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم (ص/ 52 ). وذكره الشيخ ابن القيم في جلاء الافهام (ص/ 76 ). قال الحافظ السخاوي في القول باديع (ص/ 46 ): اسناده جيد قوي صحيح
 
Ibnu Abbas ra apabila membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: [Allaahumma taqabbal syafaa'ata Muhammadinil kubra warfa' darajatahul 'ulyaa wa a'thihi su'lahu fil aakhirati wal uulaa kamaa ataita Ibraahiima wa Muusaa] "Ya Allah, kabulkanlah syafaat Nabi Muhammad yang agung, tinggikanlah derajatnya (dengan derajat) yang luhur, dan berilah permohonannya di dunia dan akhirat sebagaimana Engkau (telah) mengabulkan permohonan Nabi Ibrahim dan Musa."

Hadits ini diriwayatkan oleh Abd Humaid dalam al-Musnad, Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [3104] dan Ismail al-Qadhi dalam Fadhl al-Shalat 'ala al-Nabiy Shallallahu 'alaihi wa Sallam, halaman 51. Hadits ini juga disebutkan oleh Ibnul Qayyim Jauziyah dalam kitabnya Jala' al-Afham, halaman 76. Al-Hafizh al-Sakhawi mengatakan dalam al-Qaul Badi', halaman 46, sanad hadits ini jayyid, kuat dan shahih.

Berdasarkan kedua riwayat di atas maka bisa disimpulkan bahwa syariat Islam membolehkan kita untuk membuat (mengarang) redaksi shalawat demi menumbuhkan rasa cinta kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, mengagungkan dan memuliakan beliau. Bila Anda tidak mampu membuat redaksi shalawat sendiri, tentunya merujuk kepada redaksi-redaksi shalawat yang diajarkan para ulama yang kecintaan mereka kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tak perlu diragukan lagi adalah lebih utama. Syariat Islam bukan hanya membolehkan membuat redaksi shalawat, namun juga membolehkan mengamalkan shalawat-shalawat karya para ulama, di samping mengamalkan shalawat yang ma'tsur dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Imam Syafi'i pun Menyusun Redaksi Shalawat

Diriwayatkan bahwa Imam Syafi'i telah menulis shalawat dengan redaksi sebagai berikut:

صَلَّى اللهُ عَلٰى مُحَمَّدٍِ عَدَدَ مَا ذَكَرَهُ الذَّاكِرُوْنَ وَعَدَدَ مَا غَفَلَ عَنْ ذِكْرِهِ اْلغَافِلُوْنَ

"Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada Nabi Muhammad sejumlah ingatan orang-orang yang berdzikir kepada-Nya dan sejumlah kelalaian orang-orang yang lalai kepada-Nya."

Hal ini diriwayat oleh banyak ulama, di antaranya Ibnul Qayyim Jauziyah dalam Jala' al-Afham, halaman 230, al-Hafizh al-Sakhawi dalam Qaul Badi', halaman 254, dan lain-lain.

Setelah menyimak paparan di atas, coba bandingkan dengan fatwa nyeleneh sebagian orang yang membid'ahkan mengarang shalawat dan menghukumi haram bershalawat dengan redaksi shalawat yang dikarang oleh para ulama. 

Jika mengarang shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah perbuatan yang masuk kategori bid'ah dhalalah, tentulah sahabat sekaliber Abdullah bin Mas'ud ra dan Ibnu Abbas ra tidak akan melakukannya. Tentu pula ulama mujtahid mutlaq sekaliber Imam Syafi'i pun akan meninggalkannya. Jika mengamalkan shalawat selain yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaih wa sallam adalah haram, tentulah Abdullah bin Mas'ud ra tidak akan mengajarkan shalawat karangannya kepada para sahabat yang lain.

Dengan demikian, mengamalkan shalawat yang dikarang oleh para ulama adalah dibolehkan dan insya Allah tidak termasuk dalam perbuatan bid'ah dhalalah sebagaimana yang dituduhkan oleh orang-orang yang dangkal pemahamannya terhadap syariat Islam.

Wallahu 'alam

Penafsiran Ibnu Taimiyah terhadap Ayat-ayat Syafaat

Ibnu Taimiyah mengemukakan dalam kitabnya al-Fatawa sebuah analisis yang jitu sekali sehubungan dengan dikemukakannya sejumlah ayat yang dijadikan dalil untuk melarang syafaat atau yang mengesankan tidak bergunanya syafaat, serta larangan untuk meminta syafaat oleh pihak-pihak yang menentang permohonan syafaat kepada Nabi Muhammad SAW di dunia ini.

Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa orang-orang yang mengingkari syafaat ber-hujjah dengan ayat-ayat sebagai berikut:

Firman Allah:
 
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (Kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafaat dan tebusan daripadanya, dan tidaklah mereka akan ditolong.” (QS. al-Baqarah [2]: 48)

Firman Allah:
  
“Dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang yang lain sedikitpun dan tidak akan diterima suatu tebusan daripadanya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafaat kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong.” (QS. al-Baqarah [2]: 123)

Firman Allah: 
“Berilah mereka peringatan dengan hari yang dekat (hari Kiamat yaitu) ketika hati (menyesak) sampai di kerongkongan dengan menahan kesedihan. Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorang pun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya.” (QS. al-Mu’min [40]: 18) 

Firman Allah:
"Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberikan syafaat.” (QS. al-Mudatstsir [74]: 48)

Menurut paham Ahl al-Sunnah, maksud dari ayat-ayat tersebut di atas adalah 2 hal berikut ini:

1. Bahwa syafaat itu hanya tidak bermanfaat bagi orang-orang musyrik, sebagaimana yang ditegaskan oleh firman Allah SWT:

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberikan syafaat.” (QS. al-Mudatstsir [74]: 42-48)

Jadi, mereka itu tidak bisa memperoleh syafaat dari orang yang memberi syafaat disebabkan kekafiran mereka.

2. Bahwa syafaat yang dimaksudkan dalam ayat-ayat tersebut adalah syafaat yang diamalkan oleh orang-orang musyrik dan orang-orang yang menyerupai mereka dari kalangan ahli bid’ah. Misalnya, golongan ahli kitab di mana mereka berpendapat bahwa makhluk pun mempunyai hak dan kekuasaan untuk memberi syafaat di sisi Allah SWT, walaupun bukan dengan izin-Nya.

Kesimpulan dari pernyataan Ibnu Taimiyah di atas adalah bahwa sesungguhnya syafaat sama sekali tidak berguna bagi orang-orang musyrik, di mana hal ini ditunjukkan dengan jelas oleh ayat-ayat di atas. Atau dengan kata lain, ayat-ayat itu sesungguhnya bermaksud menafikan syafaat yang dianut orang-orang musyrik, karena mereka yakin bahwa pemberi syafaat itu dapat memberikan syafaatnya tanpa izin dari Allah SWT.

Memohon Syafaat kepada Nabi Muhammad Saw

Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa kita tidak boleh memohon syafaat kepada Nabi Muhammad SAW di dunia ini. Bahkan sebagian yang lain menyatakan perbuatan seperti itu termasuk ke dalam perbuatan syirik dan sesat. Untuk memberikan pemahaman yang baik dan benar perihal memohon syafaat kepada Nabi Muhammad SAW, berikut akan penulis sampaikan penjelasan yang diberikan oleh Sayyid Muhammad Alwi al-Maliki dalam bukunya Paham-Paham Yang Perlu Diluruskan dengan sedikit penyederhanaan redaksi.
Sekelompok orang yang melarang umat Islam untuk memohon syafaat kepada Nabi SAW di dunia ini dan bahkan memvonisnya sebagai perbuatan syirik biasanya berdalil dengan ayat berikut:

Katakanlah, “Hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya. Kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi, kemudian kepada- Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. az-Zumar [39]: 44)

Padahal pengambilan ayat ini sebagai dalil tidaklah tepat. Kesalahan mereka dapat dilihat dari dua segi: Pertama, tidak ada satupun nash dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang melarang kita memohon syafaat kepada Nabi SAW di dunia ini. Kedua, makna ayat di atas sesungguhnya tidaklah seperti yang mereka kemukakan. Bahkan keadaan ayat tersebut sama dengan beberapa ayat yang lain yang menerangkan kekhususan Allah dalam hal-hal di mana Dia adalah penguasa dan pemilik yang mutlak, namun kemudian tidak menafikan kemungkinan diberikannya kekhususan itu kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya.
Simaklah ayat berikut:

“Bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi; hanya Allah-lah yang mempunyai semua kerajaan dan semua pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. at-Taghabun [64]: 1)

Dalam ayat di atas Allah SWT menjelaskan bahwa semua kerajaan itu adalah milik-Nya. Namun coba bandingkan dengan ayat berikut:

Katakanlah, “Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali Imran [3]: 26)

Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa Dia memberikan kerajaan itu kepada orang yang dikehendaki-Nya.[1]

Demikian pula halnya dengan syafaat. Surat Az-Zumar ayat 44 di atas memang menegaskan bahwa hanya Allah SWT secara mutlak Dzat Pemilik Syafaat. Namun coba bandingkan dengan ayat-ayat berikut:

“Mereka tidak berhak mendapat syafaat kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi Tuhan yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam [19]: 87)

“Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafaat, akan tetapi (orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya).” (QS. az-Zukhruf [43]: 86)

Dengan demikian jelaslah bahwa Allah memberi kepada orang yang dikehendaki-Nya apa saja yang dikehendaki-Nya. Sehingga memberikan kemuliaan yang menjadi milik-Nya itu kepada Rasul dan orang-orang yang beriman. Maka demikian pula halnya dengan syafaat.

Semua syafaat adalah milik Allah semata, namun Dia telah berkenan memberikan syafaat itu kepada para nabi dan hamba-hamba-Nya yang saleh. Bahkan, kalangan awam dari umat Islam pun diberi-Nya pula. Di mana hal ini telah dijelaskan melalui berbagai hadits shahih dan mutawatir secara maknawi.

Dosa apakah gerangan yang terdapat pada perbuatan orang yang meminta sesuatu kepada pemiliknya, terutama jika si pemilik itu orang yang pemurah, sementara si peminta sungguh berhajat pada pemberian itu?
Syafaat tak lain adalah doa. Sedangkan setiap doa diperkenankan, ditetapkan dan diterima –terutama jika si pendoa itu adalah para nabi dan orang-orang saleh– baik di dunia ini maupun setelah kematian di alam kubur dan atau pada hari Kiamat nanti.

Syafaat itu memang telah diberikan kepada orang yang telah mengambil janji di sisi-Nya, dan Allah berkenan menerimanya dari dan atau untuk orang yang mati dalam tauhid.

Dalam hubungan ini tak dapat diragukan lagi bahwa ada banyak riwayat yang menerangkan bahwa sebagian sahabat meminta syafaat kepada Nabi SAW, dan beliau sama sekali tidak pernah mengatakan kepada mereka bahwa: “Memohon syafaat kepadaku berarti syirik!!” Karena itu, mintalah kepada Allah, dan janganlah kamu mempersekutukan Dia dengan siapa pun juga!”

Simaklah, Anas bin Malik ra pernah berkata, “Ya Rasulullah, berilah aku syafaat nanti di hari Kiamat.”
Nabi SAW menjawab, “Aku akan perbuat, insya Allah.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya, pada Bab “Keterangan tentang Shirat”. Ia menyatakan bahwa hadits ini hasan.

Selain Anas, banyak pula sahabat lain yang memohon syafaat kepada Nabi Muhammad SAW.

Sawad bin Qarib, misalnya, dia berkata di hadapan Nabi SAW, “Aku bersaksi bahwa Allah itu tidak ada Tuhan selain Dia, dan engkau terpercaya atas segala berita gaib, dan engkaulah wasilah terdekat di antara para rasul, yaitu wasilah menuju Allah, wahai anak orang mulia dan baik-baik.”

Kemudian ucapannya itu diakhiri dengan, “Maka mohonlah kiranya engkau berkenan mensyafaatiku pada hari yang tidak bisa memberi syafaat seorang pun selain engkau, walaupun engkau tidak pernah membutuhkan Sawad bin Qarib.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam kitab Dalail al-Nubuwwah. Sementara Abdul Barr meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya al-Isti’ab.

Selain itu, satu hal yang harus kita perhatikan adalah bahwa Rasulullah SAW, sebagaimana yang terlihat dalam riwayat di atas, ternyata membenarkan dan tidak melarang sedikit pun para sahabat yang memohon syafaat kepadanya.

Sementara Mazin Ibn al-‘Adhub juga memohon syafaat kepada Nabi SAW ketika ia baru saja masuk Islam, di mana ia bersenandung dengan syairnya:

“Ya Rasulullah, kepadamu telah kulangkahkan tungganganku, melintasi daerah Fayati dari Oman dan al-Araj, agar engkau berkenan mensyafaatiku.
“Wahai orang yang terbaik di antara orang yang menginjak kerikil, semoga Tuhanku mengampuni daku, agar aku dapat pulang dengan hati nan lapang.” (Riwayat Abu Nu’aim dalam Dalail al-Nubuwwah, halaman 77)

Ukasyah Ibnu Mahshan juga pernah memohon syafaat, yakni ketika Nabi SAW menyebutkan bahwa di antara umatnya ada sebanyak 70.000 orang masuk Surga tanpa hisab. Maka berkatalah Ukasyah Ibn Mahshan, “Doakanlah aku ya Rasulullah, semoga aku masuk ke dalam golongan tersebut.” Nabi SAW dengan serta merta menjawab, “Ya, engkau termasuk dalam golongan itu.”

Dalam hal ini kita sudah menyadari sepenuhnya bahwa seseorang tidak akan pernah masuk golongan “peringkat pertama” orang-orang yang masuk Surga tanpa dihisab, kecuali setelah memperoleh syafaat qubra dari para nabi di padang Mahsyar, sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadits yang mutawatir. Oleh sebab itu, ucapan Ukasyah itu artinya sama dengan meminta syafaat kepada Nabi SAW.

Cukup banyak riwayat yang arti dan maknanya senada dengan apa yang sudah dibahas di atas, yang termuat di dalam berbagai kitab hadits yang shahih. Yang pada intinya, semua memperlihatkan kebolehan memohon syafaat kepada Nabi Muhammad SAW. Bahkan di antara mereka ada yang memintanya dengan ta’yin melalui ucapan mereka, seperti: “Berilah aku syafaat”, atau memohon supaya masuk Surga, meminta supaya termasuk ke dalam golongan yang terdahulu masuk Surga, memohon agar dapat meminum air dari telaga al-Kautsar di Surga, atau memohon agar dapat menemani atau bersama Nabi SAW di dalam Surga.

Yang disebut terakhir ini adalah permintaan Rabi’ah al-Aslami yang pernah berkata, “Ya Rasulullah, aku mohon kepadamu agar aku dapat menemanimu di dalam Surga.” Lantas Nabi SAW menjawab, “Ya, tapi bantulah aku mengenai dirimu dengan jalan banyak bersujud.”

Dalam hal ini tampak jelas bahwa Nabi SAW sama sekali tidak mengatakan kepada Rabi’ah: “Ini haram!! Tidak boleh diminta dari sekarang, waktunya belum tiba, tunggulah sampai datang izin Allah untuk memberi syafaat, atau sampai kita masuk ke dalam Surga.” Nabi SAW sama sekali tidak mengatakan hal yang demikian, baik kepada Rabi’ah al-Asalmi maupun kepada orang lain yang meminta masuk Surga, meminta berteman di Surga, meminta menjadi ahli telaga al-Kautsar di Surga, meminta diampuni, dan sebagainya.

Padahal kita yakin, semuanya itu tidak akan pernah terjadi di dunia ini, melainkan kelak di kemudian hari, setelah al-Syafa’at al-‘Uzhma.

Maka dapat disimpulkan di sini, bahwa semua itu merupakan permintaan syafaat, dan peran Nabi SAW adalah pemberi kabar gembira yang menjanjikan banyak hal yang membuat hati umatnya menjadi tenteram.

Maka tak mungkin hal itu terlarang. Karena Nabi SAW juga tidak pernah menerangkan hukum yang sekedar basa-basi, atau tindakan mengambil hati, misalnya. Di sisi lain, Nabi SAW juga tidak peduli akan caci maki dalam menyampaikan kebenaran syariat Islam. Oleh sebab itu, beliau pastilah akan menenangkan hati dan menenteramkan jiwa seluruh umatnya dengan apa saja yang masih berjalan di atas rel kebenaran, yang terbit dari mata air agama Islam, dan yang jauh dari kebatilan dan kemunafikan.

Kalau sudah sah memohon syafaat di dunia sebelum datang waktu akhirat, maka hal itu bermakna akan diterima nanti secara hakiki pada tempat dan waktunya, setelah ada izin Allah SWT. Jadi, bukan berarti diterima sebelum tiba waktunya.

Hal yang demikian ini pada hakikatnya sama seperti kabar gembira mengenai orang Mukmin yang kelak akan masuk Surga, yang bermakna bahwa pada waktu yang telah ditentukan dan setelah ada izin dari Allah SWT mereka akan masuk Surga.

Jadi, bukan berarti mereka memasukinya di dunia dan atau di alam barzakh. Saya tidak percaya seorang Muslim yang berakal, bahkan yang awam sekalipun, akan memiliki pandangan lain dari keyakinan ini.

Jika memohon syafaat kepada Nabi Muhammad SAW semasa beliau hidup sudah dinyatakan sah dan benar di dunia ini, maka menurut hemat kami, tidak salah pula memohon syafaat kepada Nabi setelah beliau wafat, berdasarkan pada keyakinan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, yang menyatakan bahwa para nabi hidup di alam barzakh. Di mana Nabi kita Muhammad SAW adalah Nabi yang paling agung dan mulia dalam kehidupan tersebut.

Beliau mendengar percakapan umatnya, kepada beliau diperlihatkan amal-amal umatnya. Beliau selalu memohonkan ampunan dan memuji Allah. Beliau menerima shalawat dari orang yang membaca shalawat untuknya, sekalipun bershalawat itu dari ujung dunia.

Hal ini telah banyak disebutkan dalam berbagai hadits yang dishahihkan oleh banyak pakar hadits, yang di antaranya adalah hadist berikut ini:

“Hidupku baik untuk kalian, hidupku itu berbicara bagimu (lisanul hal) dan kamu pun berbicara pula (padaku). Matiku baik pula untuk kalian. Diperlihatkan kepadaku amal perbutanmu. Jika kulihat perbuatanmu baik, maka aku memuji Allah, dan jika kudapati amal kalian buruk, maka aku mohonkan ampunan bagi kalian.”

Hadits ini dinilai shahih oleh banyak pakar hadits, seperi al-Iraqi, al-Haitsami, al-Qasthalani, al-Suyuthi dan Ismail al-Qadhi.

Oleh sebab itu, memohon syafaat kepada Rasulullah SAW setelah beliau wafat pun sama bermanfaatnya dengan memohon syafaat ketika beliau masih hidup, karena beliau sanggup mendoakan dan memintakannya kepada Allah SWT, sebagaimana yang beliau lakukan di masa hidupnya. 


[1] Ayat-ayat senada lainnya bisa Anda rujuk, misalnya, QS. Fathir [35]: 10, kemudian bandingkan dengan QS.al-Munafiqun [63]: 8. Dan sebagainya.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Pribadi Abiza el Rinaldi - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger